JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Asuransi oleh Anggota DPR pada Selasa (23/9) lalu. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan dengan adanya undang-undang Perasuransian ini maka diharapkan OJK memiliki dasar hukum yang semakin mantap ke depan dari sisi tanggung jawab dan kewenangan. Isi penting yang baik di UU Perasuransian yaitu penegasan sistem kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, jenis asuransi, pengawasan, termasuk sanksi yang jelas. Dengan pengesahan UU Perasuransian ini, Dumoly juga berharap diikuti oleh sejumlah UU baru di sektor keuangan. Saat ini saja sudah terdapat tiga undang-undang yang menyatakan jelas kewenangan OJK, yaitu UU Perasuransian, UU BPJS, dan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
UU Asuransi disahkan, OJK ingin UU lain meyusul
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Asuransi oleh Anggota DPR pada Selasa (23/9) lalu. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan dengan adanya undang-undang Perasuransian ini maka diharapkan OJK memiliki dasar hukum yang semakin mantap ke depan dari sisi tanggung jawab dan kewenangan. Isi penting yang baik di UU Perasuransian yaitu penegasan sistem kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, jenis asuransi, pengawasan, termasuk sanksi yang jelas. Dengan pengesahan UU Perasuransian ini, Dumoly juga berharap diikuti oleh sejumlah UU baru di sektor keuangan. Saat ini saja sudah terdapat tiga undang-undang yang menyatakan jelas kewenangan OJK, yaitu UU Perasuransian, UU BPJS, dan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM).