KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China bakal memberlakukan undang-undang (UU) baru yang dapat membuat proses perceraian menjadi jauh lebih sulit dan lebih lama. Menghindari hal tersebut, pasangan di China bergegas mengajukan gugatan cerai. Undang-undang baru itu disahkan pada Mei tahun lalu, tetapi akan mulai berlaku tahun ini. Beleid baru mengharuskan pasangan mengambil bagian dalam periode "tenang" selama 30 hari sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengajukan cerai lagi dan kembali memasuki periode “tenang” 30 hari tambahan.
UU baru pernikahan mempersulit perceraian, pasangan di China buru-buru ajukan gugatan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China bakal memberlakukan undang-undang (UU) baru yang dapat membuat proses perceraian menjadi jauh lebih sulit dan lebih lama. Menghindari hal tersebut, pasangan di China bergegas mengajukan gugatan cerai. Undang-undang baru itu disahkan pada Mei tahun lalu, tetapi akan mulai berlaku tahun ini. Beleid baru mengharuskan pasangan mengambil bagian dalam periode "tenang" selama 30 hari sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengajukan cerai lagi dan kembali memasuki periode “tenang” 30 hari tambahan.