UU baru, Vladimir Putin izinkan pejabat sipil Rusia berusia 70 tahun ke atas



KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Situs web pemerintah Rusia memberitakan, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang pada Rabu (24/3/2021) yang mengizinkan pejabat sipil yang ia tunjuk untuk tetap berada di jabatan mereka meski telah melampaui usia 70 tahun jika mereka menginginkannya.

Melansir Reuters, sebelumnya, pejabat tinggi Rusia tidak diizinkan untuk tetap menjabat jika mereka sudah berusia di atas 65 tahun. Batas usia ini kemudian diperpanjang menjadi 70 tahun.

Namun, menurut undang-undang baru yang ditandatangani oleh Putin, batasan ini tidak akan lagi berlaku bagi pejabat yang pengangkatan dan pemberhentiannya diputuskan oleh presiden. Putin saat ini sudah berusia 68 tahun.


Amandemen konstitusi yang diperkenalkan pada musim panas 2020 membuka pintu bagi Putin untuk tetap menjabat hingga 2036, yang berarti ia dapat memerintah hingga usia 83 tahun.

Baca Juga: Jalan Putin berkuasa lagi bakal mulus, Duma sahkan amandemen Konstitusi Rusia

Pemerintah Rusia baru-baru ini juga menaikkan batas usia pensiun, di mana sekarang ditetapkan usia 65 tahun untuk pria dan 60 tahun untuk wanita.

Pada Desember 2020 lalu, Putin telah menandatangani Rancangan Undang Undang (RUU) yang memberikan kekebalan yang diperluas dari penuntutan dan memungkinkannya menjadi senator seumur hidup di majelis tinggi Parlemen saat meninggalkan Kremlin.

Baca Juga: Disuntik vaksin Covid-19, Vladimir Putin tak mau disorot kamera

Melansir Al Jazeera, Undang-Undang baru tersebut mengikuti reformasi besar-besaran sistem politik Rusia yang diprakarsai oleh Putin di 2020. Antara lain, UU memungkinkan dia untuk mencalonkan diri selama dua masa enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau.

Dengan adanya UU itu, mantan presiden Rusia berhak atas kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama menjabat, tetapi undang-undang baru memberi mereka kekebalan seumur hidup dan mengatakan mereka tidak dapat ditangkap, digeledah, diinterogasi atau diadili.

Undang-undang baru juga mempersulit pencabutan kekebalan mantan presiden.

Antara lain, proses tersebut melibatkan anggota majelis tinggi DPR yang sangat banyak di mana mereka harus memilih untuk mencabutnya atas kuatnya tuduhan majelis rendah bahwa presiden telah melakukan makar atau kejahatan serius lainnya.

Selanjutnya: Vladimir Putin: Tidak ada politisasi vaksin virus corona sama sekali

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie