KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta agar Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tak masuk dalam Rancangan UU Cipta Kerja. Pasalnya sampai saat ini, UU yang seharusnya berlaku Oktober 2019 lalu masih belum berjalan. Padahal isi dari UU tersebut dinilai telah komprehensif. "Tidak ada gunanya dimasukkan dalam omnibus law," ujar Ketua Kadin Komite Timur Tengah dan OKI, Mohammad Bawazeer saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6). Bawazeer bilang sejumlah kejanggalan terdapat dalam perubahan UU JPH tersebut. Ia menegaskan UU JPH telah mempermudah proses sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
UU belum dijalankan, pengusaha minta UU JPH tak masuk dalam cipta kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta agar Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tak masuk dalam Rancangan UU Cipta Kerja. Pasalnya sampai saat ini, UU yang seharusnya berlaku Oktober 2019 lalu masih belum berjalan. Padahal isi dari UU tersebut dinilai telah komprehensif. "Tidak ada gunanya dimasukkan dalam omnibus law," ujar Ketua Kadin Komite Timur Tengah dan OKI, Mohammad Bawazeer saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6). Bawazeer bilang sejumlah kejanggalan terdapat dalam perubahan UU JPH tersebut. Ia menegaskan UU JPH telah mempermudah proses sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).