UU BI dan UU LPS Akan Diamendemen



JAKARTA. Tunggu saja, dalam waktu dekat, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan mengajukan amendemen undang-undang (UU) BI, UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Perpu) mengenai jaring pengaman sistem keuangan (JPSK).

Amendemen UU LPS tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nominal jumlah simpanan yang dijamin. Itu artinya, maksimum jumlah simpanan masyarakat yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 100 juta yang ditetapkan sejak 22 Maret 2007, akan ditingkatkan. Sayangnya, Pejabat Menteri Koordinasi Perekonomian yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, masih enggan menyampaikan seberapa besar kenaikan jumlah simpanan yang akan dijamin tersebut.
“Dalam kondisi perekonomin seperti sekarang ini, kami bersama dengan BI sudah menyampaikan kepada DPR bahwa pemerintah akan mengajukan perubahan Perpu melalui mekanisme khusus. Antara lain dengan melakukan amendemen terhadap UU LPS, UU BI dan segera mengeluarkan Perpu JPSK,” papar Sri Mulyani.

Tujuan amendemen terhadap UU BI ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan BI dalam membantu perbankan yang masih mengalami kondisi likuiditas ketat. Menurut Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dalam kondisi normal, bank yang datang ke BI karena membutuhkan likuiditas harus menyertakan agunan sebagai jaminan.


Sesuai dengan UU, agunan yang dimaksud harus berbentuk aset likuid atau mudah dicairkan dan tentunya harus berkualitas. Nah, dalam kondisi gejolak perekonomian yang begitu hebat saat ini, UU tersebut akan diamendemen.

Permasalahannya, dalam keadaan likuiditas global yang seret sekarang ini, banyak bank masih memiliki aset-aset yang berkualitas tetapi tidak mudah dicairkan layaknya surat berharga seperti SBI dan SUN. “Makanya, kami sedang mempersiapkan Perppu supaya aset berupa gedung dan lainnya bisa dijadikan sebagai agunan,” kata Miranda. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie