KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut diundangkan pada 24 Februari 2025. Salah satu pengaturan yang ditambah dalam Undang-Undang ini adalah pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Baca Juga: Reformasi Pengelolaan BUMN: Implikasi UU BUMN terhadap Keuntungan & Kerugian Negara
UU BUMN Disahkan, Presiden Dapat Memberi Hak Monopoli kepada BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut diundangkan pada 24 Februari 2025. Salah satu pengaturan yang ditambah dalam Undang-Undang ini adalah pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Baca Juga: Reformasi Pengelolaan BUMN: Implikasi UU BUMN terhadap Keuntungan & Kerugian Negara