KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Kementerian Keuangan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat penting untuk mendorong kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Dr. Hadiyanto mengatakan, klaster UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan memiliki 11 klaster Undang-Undang. Dari jumlah itu, 10 klaster diantaranya merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan dan perizinan berusaha. Misalnya saja yakni klaster Peningkatan Ekosistem Investasi dan Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Peningkatan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan lain-lain. “10 klaster UU Cipta Kerja sangat berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Jadi bisa dibayangkan peran Kemenkeu ini selalu terkait dengan berbagai regulasi. Sebab apapun simplifikasi regulasi pada ada dampaknya pada keuangan negara,” jelas Hadiyanto dalam diskusi daring, Rabu (18/11).
UU Cipta Kerja akan mendorong kemudahan berusaha dan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Kementerian Keuangan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat penting untuk mendorong kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Dr. Hadiyanto mengatakan, klaster UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan memiliki 11 klaster Undang-Undang. Dari jumlah itu, 10 klaster diantaranya merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan dan perizinan berusaha. Misalnya saja yakni klaster Peningkatan Ekosistem Investasi dan Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Peningkatan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan lain-lain. “10 klaster UU Cipta Kerja sangat berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Jadi bisa dibayangkan peran Kemenkeu ini selalu terkait dengan berbagai regulasi. Sebab apapun simplifikasi regulasi pada ada dampaknya pada keuangan negara,” jelas Hadiyanto dalam diskusi daring, Rabu (18/11).