KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarena pemerintah memberikan relaksasi administrasi pajak hingga hak pengkreditan pajak masukan. Hal ini tertuang dalam pasal-pasal di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pertama, besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku sebagimana keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai dengan kesalahan wajib pajak. Sehingga jika dikalkulasu besaran sanksi akan lebih rendah daripada tarif tetap yang berlaku saat ini sebesar 2%. Kedua, besaran imbalan bunga per bulan mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Menkeu dibagi 12. Aturan saat ini besaran imbalan dengan tarif tetap sebesar 2%. Ketiga, sanksi pengungkapan ketidakbenaran pembuatan sebesar 100%, turun dari yang sebelumnya 150%.
UU Cipta Kerja berikan relaksasi sanksi administrasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarena pemerintah memberikan relaksasi administrasi pajak hingga hak pengkreditan pajak masukan. Hal ini tertuang dalam pasal-pasal di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pertama, besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku sebagimana keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai dengan kesalahan wajib pajak. Sehingga jika dikalkulasu besaran sanksi akan lebih rendah daripada tarif tetap yang berlaku saat ini sebesar 2%. Kedua, besaran imbalan bunga per bulan mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Menkeu dibagi 12. Aturan saat ini besaran imbalan dengan tarif tetap sebesar 2%. Ketiga, sanksi pengungkapan ketidakbenaran pembuatan sebesar 100%, turun dari yang sebelumnya 150%.