KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Imbasnya, ketika perundang-undangan ini diimplementasikan akan berpotensi membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini ditegaskan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Mien Usihen saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Reformasi dan transformasi Ekonomi". Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), beum lama ini. "Banyaknya Undang-Undang di Indonesia berpotensi terjadinya disharmoni perundang-undangan. Maka itu hadirnya Cipta Kerja dimaksudkan mengatasi persoalan ini," ujarnya dalam keterangannya.
UU Cipta Kerja dapat mengharmoniskan perundang-undangan yang tumpang tindih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Imbasnya, ketika perundang-undangan ini diimplementasikan akan berpotensi membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini ditegaskan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Mien Usihen saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Reformasi dan transformasi Ekonomi". Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), beum lama ini. "Banyaknya Undang-Undang di Indonesia berpotensi terjadinya disharmoni perundang-undangan. Maka itu hadirnya Cipta Kerja dimaksudkan mengatasi persoalan ini," ujarnya dalam keterangannya.