UU Cipta Kerja dapat mengharmoniskan perundang-undangan yang tumpang tindih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengharmonisasikan seluruh produk perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah. Imbasnya, ketika perundang-undangan ini diimplementasikan akan berpotensi membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini ditegaskan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Mien Usihen saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Reformasi dan transformasi Ekonomi". Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), beum lama ini.

"Banyaknya Undang-Undang di Indonesia berpotensi terjadinya disharmoni perundang-undangan. Maka itu hadirnya Cipta Kerja dimaksudkan mengatasi persoalan ini," ujarnya dalam keterangannya.

Berdasarkan data, jumlah regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah mencapai total 245.883 buah. Dengan rincian produk hukum tingkat pemerintah instansi pusat mencapai 57.528 aturan dan produk hukum tingkat daerah mencapai 188.355 aturan. Bengkaknya jumlah aturan tersebut sangat berpotensi terjadi tumpang tindih kebijakan. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut UU Cipta Kerja jadi solusi keluar dari negara middle income trap

Akibatnya, ketidakpastian hukum dan rawan masyarakat menjadi korban banyaknya aturan tersebut.  "Kita tidak pernah melakukan evaluasi terhadap dampak berlakunya perundang-undangan tersebut kepada masyarakat," tuturnya.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, maka membuat regulasi menjadi lebih harmonis. Aturan ini akan memangkas aturan yang saling tumpang tindih atau berlawanan. Hasilnya, kebijakan strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dapat dioptimalkan. 

"Pemangkasan regulasi dapat dilakukan melalui pendekatan Omnibus Law. Menghasilkan produk UU yang tertib dan ramping" katanya.

Langkah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan UU Cipta Kerja dianggap banyak kalangan tepat. Karena, pemangkasan yang dilakukan secara cepat ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia ke depannya.

Baca Juga: Ini sederet tantangan bagi Indonesia untuk jadi negara maju

Tanpa adanya UU Cipta Kerja, kata Mien, maka proses pemangkasan aturan yang tumpang tindih akan memakan waktu yang sangat lama dan biaya yang sangat besar. Contohnya, ketika pemerintah mengajukan revisi terhadap perundang-undangan, maka akan memakan waktu yang relatif lebih di lembaga legislatif. Di sana memerlukan kajian yang mendalam dalam memangkas satu UU. 

"Sudah tepat apa yang dilakukan Presiden untuk melakukan penataan regulasi dengan Omnibus Law," katanya.

Saat ini, merupakan waktu yang tepat dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Sehingga, berbagai permasalahan yang disebabkan dari tumpang tindihnya peraturan dapat segera diselesaikan. "Renungkan masing-masing, urgenitas pelaksanaan perundang-undangan ini saat ini sangat diperlukan," imbuhnya.   

Selanjutnya: Berharap basis pajak baru lahir dari UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli