KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Undang Undang (UU) Cipta Kerja masih mengalami perubahan setelah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara. Naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya disampaikan DPR setebal 812 halaman berubah menjadi 1.187 halaman saat pemerintah menyampaikan kepada sejumlah organisasi masyarakat. Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang. Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.
UU Cipta Kerja di Setneg masih berubah, ini kata Istana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Undang Undang (UU) Cipta Kerja masih mengalami perubahan setelah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara. Naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya disampaikan DPR setebal 812 halaman berubah menjadi 1.187 halaman saat pemerintah menyampaikan kepada sejumlah organisasi masyarakat. Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang. Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.