UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No.  11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan untuk salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.

“UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu harus, karena penduduk kita banyak yang menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” katanya dalam keterangannya saat diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, pada Selasa (15/12) lalu.

Lanjut Yenny, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Menurutnya, semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.


Baca Juga: Mau jadikan Indonesia raja kakao di dunia, ini strategi pemerintah

“Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengan pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih simple dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” kata dosen Teknik Industri ITI Tangerang Selatan ini.

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, bagi Yenny, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah yang menurutnya yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja.

Juga, efektivitas implementasi aturan, tambah Yenny, perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan. “Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini,” katanya.

Untuk itu, timpalnya, itu harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,yang bertugas sebagai penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Karena dalam beberapa kasus, orang memiliki wewenang, tapi tidak memiliki pengetahuan atau tidak paham ruang lingkup dari pekerjaan,” alasannya.

Ia berharap, jangan sampai karena Tim Uji Kelayakan Lingkungan yang tidak berintegritas, membuat UU Cipta Kerja yang bertujuan menyelesaikan masalah,bisa menciptakan masalah baru, yakni terkait kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan investasi demi penciptaan lapangan kerja, tetap harus mempertimbangkan preferensi masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan, itu harus dikedepankan.

Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi konsultan kajian kawasan industri di Papua Barat. Di sana, ia menemukan gap antara apa yang diinginkan masyarakat terkait kelestarian lingkungan dengan pembangunan untuk tujuan ekonomi dan kepentingan investasi.

Lanjutnya, untuk pembangunan infrastruktur penunjang pembangunan itu harus menerabas hutan konservasi. “Persoalan ini harus ditemukan jalan tengahnya,” usulnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto