KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan untuk salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja. “UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu harus, karena penduduk kita banyak yang menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” katanya dalam keterangannya saat diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, pada Selasa (15/12) lalu. Lanjut Yenny, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Menurutnya, semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.
UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan untuk salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja. “UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu harus, karena penduduk kita banyak yang menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” katanya dalam keterangannya saat diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, pada Selasa (15/12) lalu. Lanjut Yenny, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Menurutnya, semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.