KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh resmi menyerahkan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji menilai, gugatan UU Cipta Kerja merupakan hak konstitusi yang telah diatur undang-undang sesuai dengan mekanisme yang ada. Adi menyampaikan, tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut yang penting untuk dipahami bersama.
UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Kata Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh resmi menyerahkan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji menilai, gugatan UU Cipta Kerja merupakan hak konstitusi yang telah diatur undang-undang sesuai dengan mekanisme yang ada. Adi menyampaikan, tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut yang penting untuk dipahami bersama.