UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Ini Kata Pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh resmi menyerahkan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji menilai, gugatan UU Cipta Kerja merupakan hak konstitusi yang telah diatur undang-undang sesuai dengan mekanisme yang ada.

Adi menyampaikan, tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut yang penting untuk dipahami bersama.


Baca Juga: Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Adi menyebut, proses pembahasan UU Cipta Kerja telah melalui partisipasi publik dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait. Termasuk dengan kementerian/lembaga, pengusaha, dan serikat pekerja.

“UU Cipta Kerja yang tidak kalah pentingnya untuk peningkatan daya saing ekonomi,” ujar Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Lebih lanjut Adi mengatakan, UU Cipta Kerja mengatur berbagai kemudahan seperti kemudahan berusaha dan berinvestasi dan perbaikan regulasi. Sebab, UU Cipta Kerja juga melindungi hak asasi manusia, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan.

Adi juga mengajak semua pihak memahami konteks tujuan pembentukan UU Cipta Kerja untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pentingnya penciptaan lapangan kerja baru.

“Jadi sangat tidak mungkin dalam pembahasan regulasi itu khususnya yang terkait ketenagakerjaan tidak melibatkan unsur serikat pekerja,” tutur Adi.

Baca Juga: May Day, Sri Mulyani Sebut Kelompok Pekerja Pelaku Utama Penggerak Roda Perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat