KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transparency International Indonesia ( TII) menilai Undang-undang Cipta Kerja tidak akan serta-merta dapat mencegah praktik korupsi di daerah sebagaimana diklaim oleh Pemerintah. Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko berpendapat, pemangkasan regulasi soal perizinan melalui UU Cipta Kerja yang diharapkan mencegah praktik korupsi justru dapat menimbulkan praktik korupsi di sektor lain. "Saya khawatirnya kemudian, kebutuhannya akan tetap ada, mereka akan mencari sumber-sumber lain sehingga saya kira ini kemungkinan akan muncul sumber-sumber korupsi baru," kata Danang dalam acara diskusi bertajuk "UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi", Kamis (14/10/2020).
UU Cipta Kerja dikhawatirkan menciptakan sumber korupsi baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transparency International Indonesia ( TII) menilai Undang-undang Cipta Kerja tidak akan serta-merta dapat mencegah praktik korupsi di daerah sebagaimana diklaim oleh Pemerintah. Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko berpendapat, pemangkasan regulasi soal perizinan melalui UU Cipta Kerja yang diharapkan mencegah praktik korupsi justru dapat menimbulkan praktik korupsi di sektor lain. "Saya khawatirnya kemudian, kebutuhannya akan tetap ada, mereka akan mencari sumber-sumber lain sehingga saya kira ini kemungkinan akan muncul sumber-sumber korupsi baru," kata Danang dalam acara diskusi bertajuk "UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi", Kamis (14/10/2020).