KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang (UU) Cipta Kerja diklaim sangat berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan berdasarkan laporan Bank Dunia pada Desember 2022 pasca-UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima
Foreign Direct Investment (FDI) di Asia tenggara. Adapun pada tingkat Penanaman Modal Asing (PMA), meningkat hampir 30% dalam 5 triwulan dan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
Baca Juga: Airlangga Sebut Penerbitan UU Cipta Kerja Tingkatkan Penanaman Modal Asing Airlangga menganggap hal itu menunjukkan bahwa investor merespons positif kehadiran Undang-undang Cipta Kerja. Demikian dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk investasi lebih dari sepertiga dan mengurangi perdagangan serta investasi hampir 10% pada 2021. Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut seharusnya pemerintah tidak bisa secepat itu menyimpulkan PMA naik karena efek dari UU Cipta Kerja. Sebab, aturan teknis dari UU Cipta Kerja juga membutuhkan waktu. Dia juga menilai setiap hadirnya aturan teknis baru, berarti calon investor dan investor yang ada akan menimbang dampak transisi regulasi yang dihasilkan. Menurut Bhima, beberapa investor dengan standar yang tinggi juga akan cukup berhati-hati untuk masuk pasca-Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU. "Sebab, mereka melihat adanya penurunan perlindungan terhadap tenaga kerja dan lingkungan hidup. Perusahaan-perusahaan yang punya komitmen lingkungan atau
net zero emission tentunya menginginkan regulasi investasi yang sejalan," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (24/3).
Baca Juga: Kawasan Industri JIIPE Ikut Dorong Kinerja AKRA, Intip Rekomendasi Sahamnya Selain itu, Bhima menganggap tahun politik pada 2023 hingga 2024 membuat para investor cenderung
wait and see jika investasi yang akan masuk sensitif terhadap regulasi seperti perizinan dan terpengaruh oleh UU Cipta Kerja. Tidak ada jaminan apabila pascapemilu aturan UU Cipta Kerja tidak diubah kembali.
Sementara itu, Bhima memperkirakan setelah UU Cipta Kerja disahkan akan timbul dampak yang tak terlalu bagus untuk iklim investasi di Indonesia. "Berbagai faktor, seperti risiko ketidakpastian politik dan regulasi ditambah moderasi harga komoditas bisa menyebabkan investasi, khususnya PMA, tumbuh melambat," ujarnya. Bhima juga menyampaikan pemerintah jangan terlalu
overestimate atau menaksir terlalu tinggi terkait pengaruh UU Cipta Kerja terhadap investasi ke depannya. Dia berpendapat masalah investasi bukan hanya soal regulasi, melainkan ada banyak hal yang memengaruhi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli