KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja pos Telekomunikasi karena dinilai memberikan dampak positif bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. "Secara prinsip XL Axiata sangat mendukung dan mengapresiasi adanya regulasi mengenai berbagi infrastuktur, baik itu dilakukan antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan penyelenggara telekomunikasi atau antara sesama penyelenggara telekomunikasi," ujar Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10). Ia menilai kewajiban untuk memberikan penyewaan infrastruktur telekomunikasi pasif yang adil, wajar dan nondiskriminatif dalam Undang-Undang Cipta Kerja, membuat para pelaku bisnis tenang, sebab terdapat kepastian hukum dalam berbisnis.
UU Cipta Kerja dinilai menjamin penyewaan infrastruktur telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja pos Telekomunikasi karena dinilai memberikan dampak positif bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. "Secara prinsip XL Axiata sangat mendukung dan mengapresiasi adanya regulasi mengenai berbagi infrastuktur, baik itu dilakukan antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan penyelenggara telekomunikasi atau antara sesama penyelenggara telekomunikasi," ujar Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10). Ia menilai kewajiban untuk memberikan penyewaan infrastruktur telekomunikasi pasif yang adil, wajar dan nondiskriminatif dalam Undang-Undang Cipta Kerja, membuat para pelaku bisnis tenang, sebab terdapat kepastian hukum dalam berbisnis.