UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan tancap gas bahas aturan turunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan bekerja cepat menyusun aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. UU yang telah disahkan rapat paripurna DPR pekan lalu tersebut telah diserahkan ke pihak Sekretariat Negara. Nantinya UU tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa apa yang diatur di UU," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (14/10).

Donny memastikan saat ini tim penyusun aturan turunan tengah melakukan pekerjaannya. Mengingat Jokowi sebelumnya meminta aturan turunan siap dalam waktu 3 bulan.


Baca Juga: Bagini tanggapan investor global dan lokal terhadap UU Cipta Kerja

Penyusunan aturan turunan disampaikan Donny akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Hal itu untuk mendapatkan masukan terkait aturan yang lebih detil tersebut.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," terang Donny.

Asap tahu saja sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada sekitar 40 aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.

Selanjutnya: Jokowi akhirnya terima draf final UU Cipta Kerja dari DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi