KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengungkapkan, UU Cipta kerja atau Omnibus Law bisa memberikan efek positif dan negatif bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Menurut Ketua Umum ABADI Mira Sonia, omnibus law akan menjadi katalis positif bagi perusahaan alih daya (outsourcing) karena bertambahnya peluang bidang-bidang yang ditangani oleh alih daya untuk labor supply. "Namun, di sisi lainnya, efek Omibus Law ini bisa juga negatif, karena dalam UU Cipta Kerja mengatur kesejahteraan tenaga alih daya menjadi tanggung jawab dari perusahaan outsourcing. Berarti para perusahaan klien outsourcing bisa menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada perusahaan alih daya, ini yang jadi masalah," jelas dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).
UU Cipta Kerja jadi pedang bermata dua untuk perusahaan outsourcing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengungkapkan, UU Cipta kerja atau Omnibus Law bisa memberikan efek positif dan negatif bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Menurut Ketua Umum ABADI Mira Sonia, omnibus law akan menjadi katalis positif bagi perusahaan alih daya (outsourcing) karena bertambahnya peluang bidang-bidang yang ditangani oleh alih daya untuk labor supply. "Namun, di sisi lainnya, efek Omibus Law ini bisa juga negatif, karena dalam UU Cipta Kerja mengatur kesejahteraan tenaga alih daya menjadi tanggung jawab dari perusahaan outsourcing. Berarti para perusahaan klien outsourcing bisa menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada perusahaan alih daya, ini yang jadi masalah," jelas dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).