UU Cipta Kerja jamin uang pesangon korban PHK, ingat, ini sumber dananya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menyebutkan bahwa korban pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan manfaat yakni uang tunai, akses informasi kerja serta pelatihan kerja.

Ini artinya, ada ada program baru sesuai UU untuk melindungi pekerja yang menjadi korban PHK. Yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini jufga mengatakan, bila terjadi PHK maka UU Omnibus menjamin manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta ada akses untuk pekerjaan baru," terang.


Pasal Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tertuang dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca Juga: Hari ini, UU Cipta Kerja dikirimkan ke Jokowi, DPR jamin tak ada pasal selundupan

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara alias pemerintah. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Perlindungan Buat Pekerja Berdasarkan Omnibus Law Cipta Kerja Versi Resmi

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Adanya tambahan JKP, maka kelak jika aturan turunan teknis dan petunjuk pelaksaan akan keluar akan nampak bahwa pekerja atau buruh harus mengalokasi dana untuk program JKP jika kena PHK.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengtakan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Pasal 46A, 46B, 46 C, 46 D dan Pasal 46 E.  "Ini adalah merupakan jaminan sosial baru yang terintegrasi dengan lima jaminan sosial lainnya," kata Timboel kepada Kontan (14/10).

Jaminan ini memberikan manfaat berupa uang tunai ke korban PHK. "Ada kompensasi sebesar 6 bulan akan ditanggung yang ketentuannya akan diatur oleh PP," ujar dia. Lantaran PP belum keluar, kata Timboel sulit melihat detail informasi lanjut terkait JKP. 

Menurutnya, ada berapa hal yang menjadi pertanyaan dalam program JKP ini.

Pertama, apakah manfaat JKP ini akan berlaku untuk semua pekerja yang kena PHK dengan segala alasan, seperti mengundurkan diri, kesalahan ringan, efisiensi hingga kesalahan berat. "Saya berharap PP mengatur manfaat JKP ini diberikan kepada seluruh pekerja yang terPHK dengan segala alasan PHK," ujar dia.,

Kedua, bagi pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka ada potensi mereka tidak dapat JKP karena tidak bayar iuran. Ini artinya JKP tidak mengcover seluruh pekerja yang ter PHK

Ketiga,  manfaat JKP berupa uang tunai akan diberikan sebesar upah terakhir pekerja sebelum di PHK. Mengingat janji Pemerintah bahwa 6 bulan kompensasi PHK ditanggung pemerintah, kata Timboel, PP kelak harus mengatur jumlah uang tunai yang akan diterima setiap bulannya oleh pekerja yang terPHK adalah sebesar upah terakhir sebelum PHK.
 
Demikian juga bila pekerja yang terPHK dalam waktu 4 bulan sudah mendapatkan pekerjaan lagi maka pekerja tersebut berhak mendapatkan upah dua bulan sisanya. Keempat, dalam UU Cipta Kerja, sumber pendapatan iuran JKP dari dana operasional BPJS Ketenagakerjaan maka ini akan mengurangi hak peserta JHT karena dana operasional diambil dari iuran dan hasil pengembangan investasi.
 
"Hasil investasi harus diberikan kepada peserta, kalau hasil investasi diambil lagi maka hasil investasi yang diberikan kepada peserta akan berkurang. Ini tidak fair tentunya," ujar Timboel. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana