KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, perusahaan telekomunikasi dapat berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Di samping itu, perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Paragraf 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Secara spesifik tertera pada Pasal 71 nomor 5 ayat 6 yang merupakan perubahan Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Arif Prabowo mengatakan, Telkom menyambut baik kebijakan tersebut. "Ini dapat menjadi langkah percepatan penerapan teknologi baru bagi kepentingan masyarakat di tengah keterbatasan spektrum frekuensi yang tersedia untuk digunakan secara bersama," tutur pria yang akrab disapa Bobby kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).
UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan telko berbagi spektrum, ini tanggapan operator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, perusahaan telekomunikasi dapat berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Di samping itu, perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Paragraf 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Secara spesifik tertera pada Pasal 71 nomor 5 ayat 6 yang merupakan perubahan Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Arif Prabowo mengatakan, Telkom menyambut baik kebijakan tersebut. "Ini dapat menjadi langkah percepatan penerapan teknologi baru bagi kepentingan masyarakat di tengah keterbatasan spektrum frekuensi yang tersedia untuk digunakan secara bersama," tutur pria yang akrab disapa Bobby kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).