KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Cipta Kerja digunakan mendorong penggunaan satu peta. Hal itu diyakini oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil akan mendorong penguatan fungsi tata ruang. Nantinya akan ada kewajiban pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kewajiban membuat RDTR seluruh aspek rencana investasi, penggunaan tanah dan lain-lain dimasukan dalam RDTR," ujar Sofyan saat konferensi pers, Rabu (7/10).
UU Cipta Kerja mendorong penggunaan satu peta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Cipta Kerja digunakan mendorong penggunaan satu peta. Hal itu diyakini oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil akan mendorong penguatan fungsi tata ruang. Nantinya akan ada kewajiban pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kewajiban membuat RDTR seluruh aspek rencana investasi, penggunaan tanah dan lain-lain dimasukan dalam RDTR," ujar Sofyan saat konferensi pers, Rabu (7/10).