KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, masih terbuka kesempatan untuk mengakomodir suara pekerja dan buruh terkait Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Sebab, menurut Moeldoko, setidaknya akan ada 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. "Pemerintah masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan, bagaimana mereka menanggapi ini (PP dan perpres) nantinya," katanya.
UU Cipta Kerja, Moeldoko: Masih terbuka untuk mengakomodir suara buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, masih terbuka kesempatan untuk mengakomodir suara pekerja dan buruh terkait Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Sebab, menurut Moeldoko, setidaknya akan ada 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. "Pemerintah masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan, bagaimana mereka menanggapi ini (PP dan perpres) nantinya," katanya.