KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengomentari salah satu isi Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat pemerintah pusat punya berbagai kewenangan strategis terkait pengembangan panas bumi di Indonesia. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, adanya beberapa kewenangan strategis yang kini dipegang oleh pemerintah pusat akan memberikan kepastian berusaha dan kondisi investasi yang lebih baik di masa mendatang. “Birokrasi untuk investasi panas bumi akan lebih sederhana,” imbuhnya dalam jumpa pers virtual Launching Indo EBTKE ConEx 2020, Jumat (9/10).
UU Cipta kerja perkuat wewenang pusat di sektor panas bumi, ini kata Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengomentari salah satu isi Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat pemerintah pusat punya berbagai kewenangan strategis terkait pengembangan panas bumi di Indonesia. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, adanya beberapa kewenangan strategis yang kini dipegang oleh pemerintah pusat akan memberikan kepastian berusaha dan kondisi investasi yang lebih baik di masa mendatang. “Birokrasi untuk investasi panas bumi akan lebih sederhana,” imbuhnya dalam jumpa pers virtual Launching Indo EBTKE ConEx 2020, Jumat (9/10).