KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law telah merombak aturan mengenai pendirian bank syariah oleh pihak asing di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Paragraf 4 pasal 79 UU Cipta Kerja. Singkatnya, UU baru tersebut mengubah aturan yang sebelumnya tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kalau dirinci secara sekilas, sebenarnya tidak terlalu terlihat perubahan aturan dalam kedua pasal tersebut. Namun, jika ditelusuri ternyata perbedaannya cukup besar. Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dalam pasal baru di UU Cipta Kerja ada dua perbedaan yang mencolok. Pertama, dalam butir 3 tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Nah, dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal.
UU Cipta Kerja permudah akses investor mendirikan bank syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law telah merombak aturan mengenai pendirian bank syariah oleh pihak asing di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Paragraf 4 pasal 79 UU Cipta Kerja. Singkatnya, UU baru tersebut mengubah aturan yang sebelumnya tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kalau dirinci secara sekilas, sebenarnya tidak terlalu terlihat perubahan aturan dalam kedua pasal tersebut. Namun, jika ditelusuri ternyata perbedaannya cukup besar. Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dalam pasal baru di UU Cipta Kerja ada dua perbedaan yang mencolok. Pertama, dalam butir 3 tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Nah, dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal.