KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa lalu (21/3). Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu langsung menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. “Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).
UU Cipta Kerja versi Baru Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa lalu (21/3). Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu langsung menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. “Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).