KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dalam UU Ciptaker pos telekomunikasi dan penyiaran pasal 34A disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dalam UU Ciptaker pos telekomunikasi dan penyiaran pasal 34A disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.