KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara terkait kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir batubara disebut sebagai faktor yang menggerus penerimaan negara, sebagaimana sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan, mekanisme restitusi PPN justru telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 4A ayat (2) huruf a, batubara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP), sehingga atas kegiatan ekspornya pelaku usaha berhak mengkreditkan faktur pajak masukan yang timbul dari perolehan barang maupun jasa. Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha
UU Ciptaker Disebut Menkeu Turunkan Penerimaan Negara dari Batubara, Ini Respons APBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara terkait kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir batubara disebut sebagai faktor yang menggerus penerimaan negara, sebagaimana sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan, mekanisme restitusi PPN justru telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 4A ayat (2) huruf a, batubara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP), sehingga atas kegiatan ekspornya pelaku usaha berhak mengkreditkan faktur pajak masukan yang timbul dari perolehan barang maupun jasa. Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha