KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Terbaru adalah dugaan bocornya 34 juta data paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Pengamat dan Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, masih maraknya kasus kebocoran data pribadi tersebut karena UU PDP belum bisa dijalankan meskipun sudah ada. Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Terulang, Berikut Tanggapan Anggota Komisi I DPR
UU dan Komisi Perlindungan Data Pribadi Belum Aktif, Kebocoran Kembali Terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Terbaru adalah dugaan bocornya 34 juta data paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Pengamat dan Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, masih maraknya kasus kebocoran data pribadi tersebut karena UU PDP belum bisa dijalankan meskipun sudah ada. Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Terulang, Berikut Tanggapan Anggota Komisi I DPR