KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia menyarankan pemerintah untuk memperbaiki peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalaghunaan narkotika. Psaalnya, selama ini rekomendasi tentang rehabilitasi pecandu narkotika kerap tak dijalankan. Choky Ramadhan, Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia mengatakan peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi harus diperbaiki. Asal tahu, peraturan bersama mengenai rekomendasi rehabilitai ini diteken Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol pada Maret 2014 untuk memberi rekomendasi agar pecandu narkotika diberi rehabilitasi dan bukan hanya tindakan pidana semata.
UU dan peraturan bersama tentang narkotika harus direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia menyarankan pemerintah untuk memperbaiki peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalaghunaan narkotika. Psaalnya, selama ini rekomendasi tentang rehabilitasi pecandu narkotika kerap tak dijalankan. Choky Ramadhan, Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia mengatakan peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi harus diperbaiki. Asal tahu, peraturan bersama mengenai rekomendasi rehabilitai ini diteken Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol pada Maret 2014 untuk memberi rekomendasi agar pecandu narkotika diberi rehabilitasi dan bukan hanya tindakan pidana semata.