JAKARTA. Rapat Paripurna DPR memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Haji. Pengesahan ini dinilai akan membuat pengelolaan dana haji dapat lebih transparan. Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menilai, ada beberapa hal menarik dari disahkannya UU Pengelolaan Haji ini. Pertama, uang iuran haji akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. "Ini akan mendorong perubahan pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kedua, investasi uang iuran haji akan lebih terawasi. Ketiga, kepentingan calon haji akan lebih mendapat perhatian," kata Maftuchan kepada Kompas.com, Selasa (30/9). Oleh karenanya, lanjut dia, maka BPKH harus menjadi badan yang terbuka dan memberikan ruang kepada calon haji atau publik untuk turut dalam pengelolaan uang haji. Selain itu, BPKH juga harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk investasi uang haji dan tidak hanya melibatkan dewan pengawas. Tak hanya itu, hasil investasi uang haji harus dikembalikan kepada calon haji. "Selama ini pengelolaan dana haji kurang transparan, maka marak korupsi dana haji. Ini juga karena tidak ada standarisasi atau keterbukaan dalam penempatan uang haji di beberapa bank. Pengelolaan bunga dari bank juga tidak transparan," ujar Maftuchan, yang juga Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU ini. RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan inisiatif dari pemerintah, berdasarkan surat dari Presiden dengan No. Ro3/PRES/1/2014, tertanggal 13 Januari 2014, hal RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan telah dibahas dengan Komisi VIII. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
UU disahkan, pengelolaan dana haji lebih terbuka
JAKARTA. Rapat Paripurna DPR memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Haji. Pengesahan ini dinilai akan membuat pengelolaan dana haji dapat lebih transparan. Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menilai, ada beberapa hal menarik dari disahkannya UU Pengelolaan Haji ini. Pertama, uang iuran haji akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. "Ini akan mendorong perubahan pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kedua, investasi uang iuran haji akan lebih terawasi. Ketiga, kepentingan calon haji akan lebih mendapat perhatian," kata Maftuchan kepada Kompas.com, Selasa (30/9). Oleh karenanya, lanjut dia, maka BPKH harus menjadi badan yang terbuka dan memberikan ruang kepada calon haji atau publik untuk turut dalam pengelolaan uang haji. Selain itu, BPKH juga harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk investasi uang haji dan tidak hanya melibatkan dewan pengawas. Tak hanya itu, hasil investasi uang haji harus dikembalikan kepada calon haji. "Selama ini pengelolaan dana haji kurang transparan, maka marak korupsi dana haji. Ini juga karena tidak ada standarisasi atau keterbukaan dalam penempatan uang haji di beberapa bank. Pengelolaan bunga dari bank juga tidak transparan," ujar Maftuchan, yang juga Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU ini. RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan inisiatif dari pemerintah, berdasarkan surat dari Presiden dengan No. Ro3/PRES/1/2014, tertanggal 13 Januari 2014, hal RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan telah dibahas dengan Komisi VIII. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News