KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan status Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditetapkan di rapat paripurna DPR. Supratman menjelaskan, hal itu karena belum keluarnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara. “Di Undang-Undang itu sudah jelas menyatakan, Undang-Undang tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tanda tangan. Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Penjelasan Mendagri Supratman mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu untuk Presiden Prabowo dalam menetapkan Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Pasalnya, pemerintah akan melihat lebih dulu kesiapan infrastruktur di IKN.