KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang-Undang ini juga turut mengatur mengenai penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Merujuk Pasal 41 ayat 1 huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa jasa parkir paling tinggi 25%. Sementara pada Pasal 41 ayat 1 huruf b, penetapan tarif pajak jasa hiburan tertentu paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.
UU DKJ Disahkan, Tarif Pajak Hiburan di Jakarta Jadi 25%-75%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang-Undang ini juga turut mengatur mengenai penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Merujuk Pasal 41 ayat 1 huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa jasa parkir paling tinggi 25%. Sementara pada Pasal 41 ayat 1 huruf b, penetapan tarif pajak jasa hiburan tertentu paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.