KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut ditegaskan pada pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024. Dilansir dari salinan UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4), pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala Daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian, ayat 2 menjelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca Juga: Kelurahan di Jakarta Akan Mendapatkan Kucuran Dana Minimal 5% dari APBD Kemudian jika terjadi kondisi alam tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. UU Nomor 2 juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian gubernur dan wakil gubernur sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ. Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Baca Juga: Pemerintah DK Jakarta Wajib Mengalokasikan Minimal 5% APBD untuk Kelurahan Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global. Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi