KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat pada kemarin telah mengesahkan undang-undang ekonomi kreatif. UU Ekonomi Kreatif ini mengatur ekonomi kreatif mulai dari hulu hingga ke hilir dan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik secara fiskal maupun non fiskal. Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebut nantinya insentif fiskal dan non fiskal bisa diberikan bagi pelaku industri kreatif lokal maupun global. Contohnya industri film, bagi perusahaan film luar negeri yang ingin mengambil latar syuting dan mempromosikan Indonesia akan diberi insentif. Baca Juga: Bekraf: Pelaku industri kreatif bisa pinjam modal dengan jaminan karya
UU Ekonomi Kreatif disambut baik pelaku industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat pada kemarin telah mengesahkan undang-undang ekonomi kreatif. UU Ekonomi Kreatif ini mengatur ekonomi kreatif mulai dari hulu hingga ke hilir dan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik secara fiskal maupun non fiskal. Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebut nantinya insentif fiskal dan non fiskal bisa diberikan bagi pelaku industri kreatif lokal maupun global. Contohnya industri film, bagi perusahaan film luar negeri yang ingin mengambil latar syuting dan mempromosikan Indonesia akan diberi insentif. Baca Juga: Bekraf: Pelaku industri kreatif bisa pinjam modal dengan jaminan karya