KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memiliki beleid pajak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai Undang-Undang ini merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif, sehingga akan berdampak baik pada peningkatan tax ratio. “Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” kujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diyakini bisa mendongkrak rasio pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memiliki beleid pajak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai Undang-Undang ini merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif, sehingga akan berdampak baik pada peningkatan tax ratio. “Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” kujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).