KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan ketentuan dana bagi hasil (DBH) di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dapat berpotensi meningkatkan aokasi DBH ke daerah sebesar Rp 3,85 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan dari perubahan DBH tersebut adalah untuk meningkatkan kepastian fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertical imbalance. Juga penguatan aspek kepastian alokasi, dan mendorong kinerja daerah. Sri Mulyani menyebut, terdapat sejumlah ketentuan DBH yang diubah dalam UU HKPD. Porsi DBH dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) misalnya, naik menjadi 3% dari sebelumnya hanya 2%. Perinciannya sebesar 0,8% diberikan ke provinsi, 1,2% ke kabupaten/kota penghasil dan 1% ke kabupaten lainnya.
UU HKPD Akan Mendongkrak Alokasi Dana Bagi Hasil ke Daerah Rp 3,85 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan ketentuan dana bagi hasil (DBH) di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dapat berpotensi meningkatkan aokasi DBH ke daerah sebesar Rp 3,85 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan dari perubahan DBH tersebut adalah untuk meningkatkan kepastian fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertical imbalance. Juga penguatan aspek kepastian alokasi, dan mendorong kinerja daerah. Sri Mulyani menyebut, terdapat sejumlah ketentuan DBH yang diubah dalam UU HKPD. Porsi DBH dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) misalnya, naik menjadi 3% dari sebelumnya hanya 2%. Perinciannya sebesar 0,8% diberikan ke provinsi, 1,2% ke kabupaten/kota penghasil dan 1% ke kabupaten lainnya.