JAKARTA. Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia mengajukan permohonan ke MK terkait sidang uji materi UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Menanggapi hal itu, Dirjen Holtikultura, Hasanuddin Ibrahim mengatakan, pemerintah akan menunggu sidang yang dilakukan Kamis lusa (10/4). "Nanti kita lihat seperti apa, Kemenkumham datang sebagai juru bicara dan saya mewakili Kementan sebagai pendamping," ujarnya di kantornya, Selasa (8/4). Menurutnya, UU yang ada selama ini memiliki dampak positif. Dari riset, terlihat pertumbuhan hortikultura naik diatas 5% setiap tahun. Tapi jika UU dirasa memang perlu direvisi, tentu akan dilakukan sesuai dengan keputusan. "Syarat untuk direvisi ya satu, melanggar konstitusi atau tidak. Soal ini saya serahkan ke rakyat," tambah Hasanuddin.
UU Hortikultura dinilai menguntungkan petani
JAKARTA. Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia mengajukan permohonan ke MK terkait sidang uji materi UU No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Menanggapi hal itu, Dirjen Holtikultura, Hasanuddin Ibrahim mengatakan, pemerintah akan menunggu sidang yang dilakukan Kamis lusa (10/4). "Nanti kita lihat seperti apa, Kemenkumham datang sebagai juru bicara dan saya mewakili Kementan sebagai pendamping," ujarnya di kantornya, Selasa (8/4). Menurutnya, UU yang ada selama ini memiliki dampak positif. Dari riset, terlihat pertumbuhan hortikultura naik diatas 5% setiap tahun. Tapi jika UU dirasa memang perlu direvisi, tentu akan dilakukan sesuai dengan keputusan. "Syarat untuk direvisi ya satu, melanggar konstitusi atau tidak. Soal ini saya serahkan ke rakyat," tambah Hasanuddin.