JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perusahaan benih baru dalam negeri melalui UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sedikit demi sedikit telah terwujud. Menurut Hasanuddin Ibrahim, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, sejak pemberlakuan UU tersebut pada tahun 2010 lalu, jumlah perusahaan benih hortikultura di Indonesia telah mencapai 39 perusahaan. Jumlah tersebut, meningkat 29 perusahaan jika dibandingkan dengan masa sebelum diberlakukannya UU Hortikultura. Bukan hanya itu, selain dari sisi jumlah, sejak diberlakukannya UU tersebut, tingkat penguasaan pasar benih hortikultura perusahaan di dalam negeri juga meningkat. Jika sebelum pemberlakuan UU Hortikultura tingkat penguasaan benih hortikultura perusahaan benih dalam negeri masih di bawah 50%, tahun 2014 ini prosentasenya sudah meningkat menjadi 50%. "Sudah fifty- fifty sekarang," kata Hasanuddin di Jakarta Kamis (10/4). Hasan menargetkan, dalam beberapa tahun ke depan tingkat penguasaan pasar benih dari perusahaan benih hortikultura dalam negeri bisa mencapai 70%. Sebagai catatan, salah satu poin penting yang diatur di dalam UU tersebut adalah mengenai pembatasan investasi asing. Dalam Pasal 100 ayat 3 uu tersebut, investasi asing di sektor perbenihan dibatasi maksimal hanya 30 persen saja. Oleh Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo), keberadaan pasal tentang pembatasan imnvestasi asing tersebut dipermasalahkan. Hortindo menguji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap keberadaan pasal tersebut telah merugikan Hortindo dan banyak petani. Sebab, pembatasan tersebut telah membuat banyak perusahaan benih asing yang lari ke luar negeri.
UU Hortikultura lahirkan 29 perusahaan benih baru
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perusahaan benih baru dalam negeri melalui UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sedikit demi sedikit telah terwujud. Menurut Hasanuddin Ibrahim, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, sejak pemberlakuan UU tersebut pada tahun 2010 lalu, jumlah perusahaan benih hortikultura di Indonesia telah mencapai 39 perusahaan. Jumlah tersebut, meningkat 29 perusahaan jika dibandingkan dengan masa sebelum diberlakukannya UU Hortikultura. Bukan hanya itu, selain dari sisi jumlah, sejak diberlakukannya UU tersebut, tingkat penguasaan pasar benih hortikultura perusahaan di dalam negeri juga meningkat. Jika sebelum pemberlakuan UU Hortikultura tingkat penguasaan benih hortikultura perusahaan benih dalam negeri masih di bawah 50%, tahun 2014 ini prosentasenya sudah meningkat menjadi 50%. "Sudah fifty- fifty sekarang," kata Hasanuddin di Jakarta Kamis (10/4). Hasan menargetkan, dalam beberapa tahun ke depan tingkat penguasaan pasar benih dari perusahaan benih hortikultura dalam negeri bisa mencapai 70%. Sebagai catatan, salah satu poin penting yang diatur di dalam UU tersebut adalah mengenai pembatasan investasi asing. Dalam Pasal 100 ayat 3 uu tersebut, investasi asing di sektor perbenihan dibatasi maksimal hanya 30 persen saja. Oleh Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo), keberadaan pasal tentang pembatasan imnvestasi asing tersebut dipermasalahkan. Hortindo menguji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap keberadaan pasal tersebut telah merugikan Hortindo dan banyak petani. Sebab, pembatasan tersebut telah membuat banyak perusahaan benih asing yang lari ke luar negeri.