KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun. Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto, menuturkan, target penambahan penerimaan pajak dengan adanya UU HPP tersebut terlalu memaksakan. Sebab UU HPP dilakukan saat situasi ekonomi masih sulit.
UU HPP diklaim bisa tambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun, begini kata Indef
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun. Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto, menuturkan, target penambahan penerimaan pajak dengan adanya UU HPP tersebut terlalu memaksakan. Sebab UU HPP dilakukan saat situasi ekonomi masih sulit.