UU HPP diklaim bisa tambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun, begini kata Indef



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan.

Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun.

Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto, menuturkan, target penambahan penerimaan pajak dengan adanya UU HPP tersebut terlalu memaksakan. Sebab UU HPP dilakukan saat situasi ekonomi masih sulit.

“Sebagai gambaran pada 2016 kan kita pernah mengalami tax amnesty jilid I, yang memperlihatkan tax ratio yang terus turun, padahal pas tax amnesty jilid I, ada dalam hitung-hitungan uang Rp 4.882 triliun deklarasi harta, atau 40% dari PDB. Akan tetapi, uang tebusannya hanya Rp 114 triliun, sehingga jauh dari apa yang ditargetkan pemerintah,” jelas Eko dalam diskusi public Analis Big Data: Defisit Melejit, UU HPP Terbit, Jumat (29/10).

Baca Juga: Begini respons pengusaha positif soal Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Melihat hal tersebut Eko pesimis pemerintah akan menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun dengan adanya UU HPP. Hal itu juga dikarenakan, hasil penelitian di media sosial oleh Continuum Data Indonesia di 34 provinsi, tercatat hampir seluruh pengguna media sosial atau sekitar 97% diantaranya menolak digulirkannya kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sementara itu, Eko bilang, implementasi UU HPP ini bisa menekan defisit anggaran tahun depan tergantung pada bagaimana kemampuan pemerintah mendorong pertumbuhan ekonominya. “Karena pajak dibayar atas laba. Kalau pertumbuhan ekonominya jelek ya pajaknya akan jelek. Sehingga harus dilihat dari kemampuan pemerintah bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya

Dia juga mengatakan adanya UU HPP ini tidak bisa banyak berkontribusi untuk menekan defisit anggaran di tahun depan. Eko berasumsi, jika UU HPP tidak dapat diimplementasikan dengan baik, skenario terakhirnya pemerintah akan adalah memperpanjang Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Sehingga, dia juga pesimis pemerintah akan kembali pada batasan defisit di atas 3% bahkan hingga 2023. “Kayanya susah ke 3%. Tetapi, saya harapkan disiplin fiskal harus kembali ke 3% karena bebannya nanti di masa depan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Begini persiapan pemerintah untuk gelar program pengungkapan sukarela dalam UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .