UU HPP Perlu Direvisi Bila Kebijakan PPN Jadi Multitarif



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya pada barang dengan kategori mewah saja. Namun, daftar barang mewah yang dimaksud masih menjadi misteri.

Nantinya, barang-barang umum yang selama ini dikenakan pajak, akan tetap dengan tarif PPN 11%.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, apabila barang mewah yang dimaksud adalah barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), kenapa pemerintah tidak menaikkan tarif PPnBM saja dan bukan PPN.


Menurutnya, sistem PPN di Indonesia tidak mengenal sistem multitarif, dan menggunakan sistem single tarif dengan beberapa pembebasan dan pengecualian objek.

“Karena kita single tarif, tidak bisa pilah-pilih mana yang akan naik, kecuali objek tertentu yang mendapatkan pengecualian atau pembebasan,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (5/12).

Baca Juga: Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP

Ia menjelaskan, apabila pemerintah ingin mengubah kebijakan PPN dengan multi tarif, maka harus merevisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, dalam pembahasan UU HPP, skema multitarif tertolak, sehingga membutuhkan waktu.

Disamping itu, Kemenko Perekonomian juga ingin memberikan insentif PPnBM bagi otomotif. Sehingga menjadi sebuah bauran kebijakan yang tidak sinkron.

“Sudah pasti insentif tersebut akan dinikmati oleh kelompok atas dan juga pabrikan otomotif,” jelasnya.

Nah, Fajry bilang apabila nanti kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% akan ditambah dari kategori barang kena PPnBM, maka selain  harus ada revisi UU HPP, maka akan menambah kompleksitas administrasi dan menambah potensi dispute di lapangan.

Sebelumnya, Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas terkait PPN 12%. Ia menyebut nantinya PPN 12% hanya akan dikenakan untuk barang mewah.

Baca Juga: Sudah ada di UU HPP, Pengamat Harap Pajak Karbon Segera Direalisasikan

Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%.

"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Sementara itu, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat