KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
UU IKN Akan Direvisi, Luas IKN Berkurang Menjadi 252.000 Hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.