KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya mengajukan gugatan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN). Adapun Abdullah dan 11 orang lainnya itu menyatakan tergabung sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Selain Abdullah, mereka yang tergabung antara lain mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan politikus Agung Mozin. Permohonan PNKN itu tercatat di laman MK dengan nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 2 Februari 2022.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022). Baca Juga: Bappenas Sebut 6 Kluster Industri Akan Dibangun di Ibu Kota Negara Baru Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.