KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja antara Komisi II DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (21/8/2023), memutuskan pembentukan panitia kerja revisi beleid tersebut. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, hingga Wamenkeu Suahasil Nazara. Dalam rapat, ada sembilan poin revisi yang diajukan pemerintah. Dua yang pertama yaitu soal kewenangan khusus dan berkaitan dengan pertanahan.
UU IKN Direvisi, Berikut 9 Poin Usulan Pemerintah kepada DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja antara Komisi II DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (21/8/2023), memutuskan pembentukan panitia kerja revisi beleid tersebut. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, hingga Wamenkeu Suahasil Nazara. Dalam rapat, ada sembilan poin revisi yang diajukan pemerintah. Dua yang pertama yaitu soal kewenangan khusus dan berkaitan dengan pertanahan.