KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menjelaskan, akan ada tambahan 1 pasal baru dalam rencana revisi terbatas terhadap UU tersebut. Lebih lanjut, Sugeng yang juga merupakan Deputi III Kemenko Polhukam ini bilang, revisi terbatas itu akan menambahkan pasal 45 C. Di mana, pada pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE. Ketentuan itu yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
UU ITE bakal ditambah 1 pasal anyar, begini penjelasan Kemenko Polhukam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menjelaskan, akan ada tambahan 1 pasal baru dalam rencana revisi terbatas terhadap UU tersebut. Lebih lanjut, Sugeng yang juga merupakan Deputi III Kemenko Polhukam ini bilang, revisi terbatas itu akan menambahkan pasal 45 C. Di mana, pada pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE. Ketentuan itu yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.