JAKARTA. Sudah cukup lama penyelenggara bisnis gadai kini tidak PT Pegadaian saja. Banyak pihak swasta menjalankan bisnis peminjaman uang dengan menggadaikan barang/jaminan itu dan semakin marak (Harian KONTAN, 27 Juni 2012). Namun, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang melandasi pihak swasta terjun ke bisnis gadai. Bahkan, dasar hukum bisnis gadai dipastikan tidak terealisasi tahun ini. Sebenarnya, pemerintah merencanakan dasar hukum bisnis gadai di pihak swasta sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2007, pemerintah sudah berkoar-koar membentuk rancangan undang-undang (RUU) tentang usaha jasa gadai. Lalu, tahun 2008 keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008, salah satu isinya tentang pengembangan usaha jasa gadai. Inpres menyatakan, menteri keuangan bertanggung jawab atas penyusunan RUU usaha jasa gadai. Namun, menteri keuangan baru mengeluarkan keputusan membentuk panitia antardepartemen (PAD) penyusunan RUU tersebut pada tahun 2009, yakni melalui KMK No. 1777/2009.
UU Jasa Gadai dipastikan tidak terealisasi di 2012
JAKARTA. Sudah cukup lama penyelenggara bisnis gadai kini tidak PT Pegadaian saja. Banyak pihak swasta menjalankan bisnis peminjaman uang dengan menggadaikan barang/jaminan itu dan semakin marak (Harian KONTAN, 27 Juni 2012). Namun, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang melandasi pihak swasta terjun ke bisnis gadai. Bahkan, dasar hukum bisnis gadai dipastikan tidak terealisasi tahun ini. Sebenarnya, pemerintah merencanakan dasar hukum bisnis gadai di pihak swasta sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2007, pemerintah sudah berkoar-koar membentuk rancangan undang-undang (RUU) tentang usaha jasa gadai. Lalu, tahun 2008 keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008, salah satu isinya tentang pengembangan usaha jasa gadai. Inpres menyatakan, menteri keuangan bertanggung jawab atas penyusunan RUU usaha jasa gadai. Namun, menteri keuangan baru mengeluarkan keputusan membentuk panitia antardepartemen (PAD) penyusunan RUU tersebut pada tahun 2009, yakni melalui KMK No. 1777/2009.