JAKARTA. Setelah dibahas sejak Maret 2016, akhirnya rapat paripurna DPR RI pada Kamis (15/12), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mengatakan pihaknya menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab menurutnya, UU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek. Seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good corporate government. “UU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” ujarnya.
UU Jasa konstruksi disahkan, ini kata PUPR
JAKARTA. Setelah dibahas sejak Maret 2016, akhirnya rapat paripurna DPR RI pada Kamis (15/12), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mengatakan pihaknya menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab menurutnya, UU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek. Seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good corporate government. “UU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” ujarnya.