JAKARTA. Pemerintah terus lakukan sosialisasi pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pemerintah juga pastikan, bila aturan ini tidak akan mengganggu aturan-aturan lain yang berlaku dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna mengatakan, terbitnya aturan ini tidak akan memudahkan masuknya tenaga kerja asing di bidang konstruksi.Jenis pekerja di bidang jasa konstruksi juga dibatasi, tidak seluruhnya diizinkan. Aturan ini juga mewajibkan bila ada perusahaan yang melaksanakan proyek konstruksi wajib berbadan hukum Indonesia atau membuka kantor perwakilan di Tanah Air. "Sehingga tidak ada namanya pelarangan untuk bekerja," kata Yaya, Selasa (21/3).
UU Jasa Konstruksi tak beri red carpet bagi TKA
JAKARTA. Pemerintah terus lakukan sosialisasi pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pemerintah juga pastikan, bila aturan ini tidak akan mengganggu aturan-aturan lain yang berlaku dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna mengatakan, terbitnya aturan ini tidak akan memudahkan masuknya tenaga kerja asing di bidang konstruksi.Jenis pekerja di bidang jasa konstruksi juga dibatasi, tidak seluruhnya diizinkan. Aturan ini juga mewajibkan bila ada perusahaan yang melaksanakan proyek konstruksi wajib berbadan hukum Indonesia atau membuka kantor perwakilan di Tanah Air. "Sehingga tidak ada namanya pelarangan untuk bekerja," kata Yaya, Selasa (21/3).