JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan rancangan undang-undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang telah disahkan menjadi UU DIY secepatnya akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Diharapkan dalam satu sampai dua hari mendatang, Presiden SBY berkenan untuk menandatangani UU DIY itu. Setelah Presiden menandatangani, maka secepatnya akan dibuat menjadi undang-undang. "Besok kemungkinan akan kita antarkan ke presiden untuk ditandatangani. Kalau bisa Selasa sudah berangkat ke Yogyakarta," ungkap Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/08). Untuk mempercepat pengesahan UU Keistimewaan DIY yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR, Gamawan hari ini berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Sekretaris Negara akan segera menyelesaikan penandatanganan terkait UU ini. Menurutnya, Kemendagri dan Dirjen Hukum Kemenkumhan telah rapat sejak kemarin, undang-undang tersebut mendapatkan nomor undang-undang nomor 13. Sementara itu, terkait persyaratan yang harus dipenuhi Sultan sebagai Gubernur di DIY lebih khusus dibanding gubernur di daerah-daerah lain, yakni sultan tidak boleh menjadi kader partai politik. Politisi Golkar ini beralasan, Sultan sebagai Raja sekaligus Gubernur Yogyakarta merupakan milik masyarakat Yogyakarta seluruhnya. "Syarat jadi gubernur di seluruh Indonesia sama ada 13. Tapi, Sultan ini ditambah satu jadi 14 yakni tidak boleh ikut parpol. Kalau syarat lain sama. Sultan itu milik bersama rakyat Yogyakarta, bukan milik partai politik tertentu. Semua berharap Sultan itu jadi milik semua, tidak jadi anggota partai politik," kata Gamawan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
UU Keistimewaan Yogyakarta diserahkan ke presiden
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan rancangan undang-undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang telah disahkan menjadi UU DIY secepatnya akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Diharapkan dalam satu sampai dua hari mendatang, Presiden SBY berkenan untuk menandatangani UU DIY itu. Setelah Presiden menandatangani, maka secepatnya akan dibuat menjadi undang-undang. "Besok kemungkinan akan kita antarkan ke presiden untuk ditandatangani. Kalau bisa Selasa sudah berangkat ke Yogyakarta," ungkap Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/08). Untuk mempercepat pengesahan UU Keistimewaan DIY yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR, Gamawan hari ini berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Sekretaris Negara akan segera menyelesaikan penandatanganan terkait UU ini. Menurutnya, Kemendagri dan Dirjen Hukum Kemenkumhan telah rapat sejak kemarin, undang-undang tersebut mendapatkan nomor undang-undang nomor 13. Sementara itu, terkait persyaratan yang harus dipenuhi Sultan sebagai Gubernur di DIY lebih khusus dibanding gubernur di daerah-daerah lain, yakni sultan tidak boleh menjadi kader partai politik. Politisi Golkar ini beralasan, Sultan sebagai Raja sekaligus Gubernur Yogyakarta merupakan milik masyarakat Yogyakarta seluruhnya. "Syarat jadi gubernur di seluruh Indonesia sama ada 13. Tapi, Sultan ini ditambah satu jadi 14 yakni tidak boleh ikut parpol. Kalau syarat lain sama. Sultan itu milik bersama rakyat Yogyakarta, bukan milik partai politik tertentu. Semua berharap Sultan itu jadi milik semua, tidak jadi anggota partai politik," kata Gamawan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News