KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para praktisi hukum bisnis dan kepailitan mendesak adanya perubahan dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ricardo Simanjuntak, Pengacara Senior sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus indonesia (AKPI) menyebut, ada beberapa alasan mengapa beleid tersebut patut untuk direvisi. Salah satunya adalah karena tidak relevan dan rasional untuk diterapkan lagi. "Jadi jika dibilang, seberapa mendesak untuk merevisi UU ini, saya bilang sangat mendesak," ungkapnya, Rabu (25/10). Sementara itu menurut akademisi hukum kepailitan M. Hadi Subhan, ada beberapa hal yang perlu diperjelas dalam beleid ini, ketika dilakukan nantinya direvisi. Salah satunya adalah soal sita umum dengan sita pidana yang berlaku dalam kepailitan.
UU Kepailitan perlu segera direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para praktisi hukum bisnis dan kepailitan mendesak adanya perubahan dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ricardo Simanjuntak, Pengacara Senior sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus indonesia (AKPI) menyebut, ada beberapa alasan mengapa beleid tersebut patut untuk direvisi. Salah satunya adalah karena tidak relevan dan rasional untuk diterapkan lagi. "Jadi jika dibilang, seberapa mendesak untuk merevisi UU ini, saya bilang sangat mendesak," ungkapnya, Rabu (25/10). Sementara itu menurut akademisi hukum kepailitan M. Hadi Subhan, ada beberapa hal yang perlu diperjelas dalam beleid ini, ketika dilakukan nantinya direvisi. Salah satunya adalah soal sita umum dengan sita pidana yang berlaku dalam kepailitan.