KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan (perubahan ketiga) pada 2 Oktober 2025 menjadi momen yang memprihatinkan bagi pelaku industri. Pasalnya, pasal yang mengatur keberadaan GIPI sebagai induk asosiasi pariwisata nasional resmi dihapus dari regulasi tersebut. Ketua Umum GIPI Hariyadi B.S. Sukamdani mengatakan penghapusan Bab XI tentang GIPI telah menghilangkan wadah koordinasi antar asosiasi pariwisata yang selama ini berperan penting dalam pembangunan sektor pariwisata nasional. “Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah dari UU 10/2009 dan telah banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah. Dihapusnya bab tentang GIPI menjadi kemunduran bagi tata kelola industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/10/2025).
UU Kepariwisataan Baru Dinilai Belum Pro Industri, GIPI Minta Revisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan (perubahan ketiga) pada 2 Oktober 2025 menjadi momen yang memprihatinkan bagi pelaku industri. Pasalnya, pasal yang mengatur keberadaan GIPI sebagai induk asosiasi pariwisata nasional resmi dihapus dari regulasi tersebut. Ketua Umum GIPI Hariyadi B.S. Sukamdani mengatakan penghapusan Bab XI tentang GIPI telah menghilangkan wadah koordinasi antar asosiasi pariwisata yang selama ini berperan penting dalam pembangunan sektor pariwisata nasional. “Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah dari UU 10/2009 dan telah banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah. Dihapusnya bab tentang GIPI menjadi kemunduran bagi tata kelola industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/10/2025).
TAG: