KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan bisa memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia. Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengamini harapan Kemenkes tersebut. Sebab, salah satu poin dalam UU tersebut adalah masyarakat Indonesia tidak perlu lagi berobat ke luar negeri karena akan ada pemerataan kesehatan. Dalam hal pemerataan tersebut, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktek di Indonesia.
UU Kesehatan Baru Muncul, Fasilitas Layanan Kesehatan Diharapkan Merata & Terjangkau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan bisa memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia. Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengamini harapan Kemenkes tersebut. Sebab, salah satu poin dalam UU tersebut adalah masyarakat Indonesia tidak perlu lagi berobat ke luar negeri karena akan ada pemerataan kesehatan. Dalam hal pemerataan tersebut, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktek di Indonesia.